Berita KPU Daerah

KPU Klungkung Tetapkan Suwasta Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menetapkan pasangan calon I Nyoman Suwirta-I Made Kasta (Suwasta) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Klungkung terpilih 2018-2023. Penetapan dilakukan setelah dipastikan tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi suara Pilkada Klungkung yang telah diumumkan KPU setempat pada Kamis (5/7) lalu.

Pasangan Suwasta sendiri pada rapat rekapitulasi penghitungan suara lalu unggul dengan 92.944 suara, mengalahkan pasangan nomor urut satu, Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia (Bagia) dengan 28.977 suara.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung terpilih dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka Rabu (25/7/2018) yang turut dihadiri pasangan calon, partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Badan Kesbangpollinmas dan KPU Provinsi Bali.

Ketua KPU Kab Klungkung, I Made Kariada mengucapkan selamat kepada pasangan calon Suwasta yang telah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Klungkung lima tahun kedepan. Serta kepada pasangan calon Bagia yang telah ikut berkontestasi dalam Pilkada Klungkung kali ini. Proses selanjutnya, yakni pelantikan, akan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Klungkung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kariada dalam kesempatan itu juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada Klungkung sehingga berlangsung aman damai dan lancar. Dia juga melihat pelaksanaan Pilkada Klungkung kemarin telah menunjukkan peningkatan kedewasaan masyarakat dalam politik dan berpartisipasi di dalamnya. “Kedepannya sasaran dalam pemilu tidak hanya partisipasi pemilih namun juga kualitas dari ajang demokrasi ini,” tutur Kariada. (putras/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 879 kali